Wantim MUI Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP Selamanya

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:15 WIB
loading...
Wantim MUI Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP Selamanya
Ketum PP Wanita Islam sekaligus anggota Wantim MUI, Marfuah Mustafa meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU HIP selamanya. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat Dewan Pimpinan (DP) MUI bersama-sama DP MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya," ujar Ketum PP Wanita Islam sekaligus anggota Wantim MUI, Marfuah Mustafa dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (17/6/2020).

Dewan Pertimbangan MUI juga menyampaikan penghargaan tinggi khususnya Wapres RI Ma’ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan menunda pembahasan RUU HIP ini. Terkait hal itu, Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Sampaikan Penundaan RUU HIP secara Tertulis)

"Meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat, merugikan masyarakat, dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Wantim MUI juga menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegangan teguh pada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan agar Pancasila tidak hanya diucapkan tetapi diamalkan. (Baca juga: Timbulkan Kontroversi, DPD RI Sepakat Tolak RUU HIP)

"Mewasiatkan kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip Bil Hikmah dan Akhlaqul Karimah serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)