Aset Negara Senilai Rp13 M Berhasil Diselamatkan Kejagung

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:41 WIB
loading...
Aset Negara Senilai Rp13 M Berhasil Diselamatkan Kejagung
Kejagung kembali berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejari Surabaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan Bank BRI Surabaya.

Tim Kejari Surabaya melakukan penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh oleh PT. Indaco Group kepada Bank BRI. Sekadar informasi, cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur.

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Kesepakatan akta cessie ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto.

"Penyelamatan aset negara Bank BRI yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total asetnya sebesar Rp13.635.592.726," jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

Hari menjelaskan, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI. Karena untuk bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI. "Ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya," jelas Hari.

Hari melanjutkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras Tim Kejari Surabaya yang membantu Bank BRI sehingga debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya melalui akta cessie tersebut.

Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah berhasil melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 meter persegi. Nilai aset tersebut yakni Rp20.770.500.000.

"Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara/daerah/BUMN/BUMD," tutup Hari.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)