Dokter Terawan Dipecat, Pimpinan DPR Minta Komisi IX Periksa Kedudukan IDI

Senin, 28 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Dokter Terawan Dipecat,...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait pemecatan Terawan Agus Putranto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pimpinan DPR sendiri menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait hal ini.

"Saya akan serahkan ke komisi teknis, Komisi IX, Apakah itu perlu dipanggil atau tidak perlu dipanggil," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Baca juga: Pemecatan Dokter Terawan Dipertanyakan, DPR Minta Polisi Periksa Oknum IDI yang Bikin Gaduh

Tapi, Dasco meminta kepada Komisi IX DPR untuk melihat kedudukan IDI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).

"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya di situ," jelasnya.

Terkait komunikasi dengan dokter Terawan, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku tidak melakukan komunikasi dengan Terawan. Tetapi, ia berkomunikasi langsung dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar dapat menengahi PB IDI dan Terawan, serta memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. Baca juga:

"Saya tidak ada komunikasi dengan Pak Terawan tetapi ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan bahwa Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut." Baca juga: Pro Kontra Metode Cuci Otak Dokter Terawan, Ini Pejabat yang Jadi Pasiennya

"Kemudian dan saya percaya bahwa Menteri Kesehatan akan dapat memfasilitasi antara IDI yang baru dengan dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masuk sebagai anggota IDI, karena saya bila pemecatan itu tidak sah," tandas Legislator Dapil Banten III ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved