Profil Arief Hidayat, pengganti Mahfud MD

Senin, 04 Maret 2013 - 21:37 WIB
Profil Arief Hidayat, pengganti Mahfud MD
Profil Arief Hidayat, pengganti Mahfud MD
A A A
Sindonews.com - Lewat pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya di Komisi III, akhirnya Arief Hidayat mendapatkan suara terbanyak dan berhak menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari hasil perhitungan di Komisi III DPR, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, mendapatkan 42 suara, sedangkan Dr Sugianto SH MH meraih lima suara, dan Dr H Djafar Albram SH MH SE MM Bc KN CPN M AP hanya mendapatkan satu suara.

"Berdasarkan suara terbanyak Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Hakim MK terpilih," ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013) malam.

Berikut profil Arief Hidayat;

Gelar Akademik S.H.,M.S.,Dr.Prof
TTL: Semarang, 3 Februari 1956
Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip
Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
Alamat: Jalan Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
Isteri: Tundjung Herning Sitabuana
Anak: 1. Adya Paramita Prabandari 2. Airlangga Suryanagara

Pendidikan Umum:
1.SD,SMP,SMA di Semarang
2.S1 Fakultas Hukum UNDIP (1980)
3.S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4.S3 Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)

Organisasi Profesi:
1.Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2.Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3.Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP
4.Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP
5.Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP

Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum kingkungan, Hukum Perikanan

Judul Makalah saat fit and proper test:
"Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945"
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7419 seconds (0.1#10.140)