Telat perpanjang SIM, harus ikut mekanisme awal

Senin, 18 Februari 2013 - 16:07 WIB
Telat perpanjang SIM, harus ikut mekanisme awal
Telat perpanjang SIM, harus ikut mekanisme awal
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri mengimbau masyarakat agar memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan baru memperpanjang, maka harus mengikuti mekanisme dari awal pembuatan SIM baru.

"Ada perubahan dalam mekanisme perpanjang SIM. Apabila SIM sudah mati maka untuk perpanjang harus melalui mekanisme seperti pertama kali membuat SIM baru," kata Kepala Bagian Penerang Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Agus Irianto kepada wartawan di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Dia menerangkan, prosedur tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri yang dikeluarkan pada tahun 2012 tentang SIM.

"Sejak tanggal 5 Februari 2013, Polri mengeluarkan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, tentang (SIM), registrasi dan identifikasi pengemudi disalah satu pasalnya dijelaskan mekanisme perpanjangan SIM," terangnya.

Dalam peraturan Kapolri tersebut, dia mengatakan, jika masa berlaku SIM sudah habis, sejak itu tidak boleh menggunakan kendaraan.

"Peraturan baru berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013, kalau perpanjang SIM sebelum masa habis berlaku, tidak ada masalah," tukas Agus.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4057 seconds (0.1#10.140)