Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan

Rabu, 30 Januari 2013 - 15:56 WIB
Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan
Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan
A A A
Sindonews.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Rabikin Emhas sebagai pihak termohon menilai saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin kurang mendapatkan kronologis mengenai penetapan nama calon pasangan Pemilukada tersebut.

Menurut dia, apa yang disampaikan keduanya secara teori tidak ada yang salah, hanya saja mereka kurang mengetahui kronologis penetapan nama calon. Sehingga apa yang disampaikan tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya.

"Pertama kami tidak berbeda pendapat dengan ahli, tetapi rupanya ahli, baik profesor Yusril maupun Doktor Irman tidak mendapatkan kronologi peristiwa sebagaimana adanya. Sehingga perspektifnya menjadi berbeda dari yang seharusnya dinyatakan,” jelas Rabikin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

Dia menambahkan, dampak tidak mendapatkan kronologis yang lengkap tersebut menyebabkan ahli itu berpendapat KPU Jawa Timur semestinya tidak menetapkan calon karena tidak adanya surat pengadilan terkait perbedaan nama Moh. Khalil Asy'ari dengan Halil.

"Misalnya begini, terkesan kuat ahli itu berpendapat bahwa, tidak benar apa yang dilakukan KPU untuk mengakomodasi pasangan calon tersebut. Karena informasi yang masuk ke Pak Yusril, misalnya itu sebelum adanya penetapan pengadilan, dengan kata lain, keputusan KPU pamekasan hadir sebelum adanya penetapan pengadilan atau tentang nama yang berbeda," tukasnya.

Padahal, sebenarnya hasil pengadilan terkait keabsahan nama Halil telah dikeluarkan sembilan hari sebelum penetapan nama calon.Karena diabaikan oleh KPU Pamekasan, maka akhirnya mereka dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena membiarkan dokumen hasil pengadilan tersebut.

Sementara penetapan nama Halil yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang tersebut, bukan dari sidang DKPP. "Padahal penyerahan putusan pengadilan sudah diserahkan kepada KPU sembilan hari sebelum KPU menetapkan pasangan calon, dengan kata lain penetapan calon dokumen pengadilan sudah ada tetapi diabaikan. Karena diabaikan maka kemudian diadukan oleh mereka sendiri ke DKPP dan akhirnya dipecat," tegasnya.

"Dan yang KPU Jawa Timur gunakan bukan hasil sidang DKPP tetapi hasil sidang pengadilan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Safi', selaku pengacara achmad syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang hadir sebagai pihak terkait, menegaskan, kunci utama penjelasan Yusril adalah jika terkait perbedaan nama maka harus ada penetapan pengadilan.

Perbedaan nama antara Halil dengan Moh Kholil Asyari itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga dikenal dengan nama Moh. Kholil Asyari. "Kesaksian Prof Yusril semakin memperkuat posisi kami. Sebab, perbedaan nama antara Halil dan Kholil Asyari sudah tidak ada masalah, karena ada putusan PN Pamekasan," ujar Safi'.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3909 seconds (0.1#10.140)