Gugatan Pemilukada Pamekasan tidak objektif

Selasa, 29 Januari 2013 - 17:46 WIB
Gugatan Pemilukada Pamekasan tidak objektif
Gugatan Pemilukada Pamekasan tidak objektif
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur, Robikin Emhas menilai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang diajukan pasangan Kholilurrahman dan Mohammad Masduqi sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak objektif. Menurut dia, yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya tidak berdasarkan data dan fakta yang akurat.

Dia menambahkan, dalam permohonannya itu sudah menjadi koreksi KPUD Provinsi Jawa Timur terhadap KPUD Pamekasan yang akhirnya telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Permohonan pemohon ini merangkai fakta secara tidak objektif, jadi di situ disebutkan seakan-akan bahwa tanpa sebab KPUD Provinsi menyertakan pihak terkait sebagai pasangan calon, padahal secara tidak langsung itu adalah bentuk koreksi atas kekeliruan yang dilakukan oleh komisi pemilihan Kabupaten Pamekasan," jelas Robikin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (29/1/2013).

Lebih lanjut disampaikan, sebenarnya koreksi tersebut sudah disidangkan dan di bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusan akhirnya ialah pemecatan terhadap lima Komisioner KPUD Kabupaten Pamekasan.

"Dari apa yang disidangkan oleh DKPP yang berakibat dipecatnya anggota KPU Pamekasan oleh DKPP," tegasnya.

Sementara itu, Safi’, kuasa hukum pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) yang hadir sebagai pihak terkait mengaku, sebagian besar pokok persoalan yang digugat ke MK tidak tepat karena bukan objek sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Misalnya, masalah perbedaan nama Halil dengan Moh Kholil Asy’ari yang dipersoalkan di MK sebenarnya sudah selesai dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga dikenal sebagai Moh Kholil Asy’ari.

“Persoalan ini sudah pernah dibahas di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Dan tidak ada masalah, justru KPU Pamekasan dipecat DKPP karena mencoret pasangan ASRI hanya gara-gara perbedaan nama calon,” jelas Safi’.

Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.

Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5312 seconds (0.1#10.140)