Koruptor dana bansos wajib dihukum mati

Minggu, 20 Januari 2013 - 14:11 WIB
Koruptor dana bansos wajib dihukum mati
Koruptor dana bansos wajib dihukum mati
A A A
Sindonews.com- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengatakan, koruptor yang mengambil dana bantuan sosial (Bansos) layak untuk dihukum mati. Ia menilai, orang-orang yang mengambil keuntungan di tengah kesusahan korban bencana sangat tidak berprikemanusiaan.

"Siapa yang korupsi (dana bansos) hukum mati saja," tegas Komisaris Utama PT Bukit Asam ini kepada wartawan di Kantor Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Jalan Urip Sumohardjo, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2013).

Patrialis menilai, hal itu sangat mungkin terjadi karena lemahnya pengawasan karena terlalu fokus pada korban banjir. Sehingga, ada pihak yang mencari celah untuk menyelewengkan dana bansos.

"Kita berharap itu tidak terjadi pada banjir yang menimpa Jakarta saat ini. Namun, aparat penegak hukum harus jeli mengawasi kemana saja dana bansos itu dikucurkan," ujarya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Indonesia Budget Center (IBC) merilis adanya potensi korupsi pada dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Temuan tersebut merupakan hasil riset kedua lembaga tersebut.

Potensi korupsi ini ditemukan karena banyaknya permasalahan yang melanda dana hibah dan bansos di provinsi tersebut. Lebih mengkhawatirkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.

"Dana Bansos dan hibah di Jawa Barat banyak masalah termasuk adanya dugaan korupsi, setiap tahun dana itu bermasalah," jelas Koordinator IBC, Roy Salam dalam siaran pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2013).

Roy mengatakan, penggelontoran dana tersebut juga kerap diberikan kepada lembaga fiktif yang bertujuan untuk memuluskan wacana potensi korupsi tersebut.

"Beberapa temuan mengidentifikasikan bahwa dana itu digelontorkan kepada lembaga enggak jelas atau fiktif, ini dikarenakan untuk memuluskan semuanya," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7810 seconds (0.1#10.140)