Kelabui Petugas, Tempat Hiburan Malam di Kramat Jati Matikan Lampu dan Gembok Pagar

Senin, 07 Maret 2022 - 02:47 WIB
loading...
Kelabui Petugas, Tempat Hiburan Malam di Kramat Jati Matikan Lampu dan Gembok Pagar
Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya beserta anjing pelacak menggeledah tempat hiburan malam yang nekat mengelabui petugas gabugan. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tempat hiburan malam ( THM ) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, digerebek aparat karena melanggar aturan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 . Saat disatroni, tempat hiburan malam tersebut dalam kondisi mati lampu dan pagar tergembok.

Dantim II tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya Ipda Bimo Satrio mengatakan, modus ini kerap ditemukan saat pihaknya menggerebek beberapa tempat hiburan malam, salah satunya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo pada Minggu 6 Maret 2022.

Penggerebekan dilakukan bersama jajaran Polsek dan Satpol PP Kramat Jati karena masih mendapati kerumunan di tempat hiburan malam yang menyalahi jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.

"Awalnya (pagar) ditutup, digembok. Namun setelah kami melakukan pengintipan dari luar ternyata terdengar bunyi musik yang keras," ujarnya di Jakarta Timur, Minggu 6 Maret 2022 malam.

Guna memastikan dugaan adanya kerumunan di dalam tempat hiburan malam itu, pihaknya pun menunggu hingga pukul 02.00 WIB. Setelah memanggil pengelola untuk membukakan pintu didapati kendaraan roda dua dan roda empat diduga milik pengunjung terparkir rapih.



Kemudian pihaknya bergegas menuju ke dalam mengecek situasi sekitar dan mendapati para pengunjung pria dan wanita sedang asyik joget.

"Kami mengerahkan anjing dari K9 untuk mengecek sampai ke dalam ruangan-ruangannya. Hasil pengecekan tidak ditemukan barang berbahaya, narkoba atau semacamnya," ungkapnya.

Meski tidak menemukan narkoba pihaknya tetap menutup tempat hiburan malam tersebut yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kramat Jati karena beroperasi lewat jam operasional saat PPKM Level 3.

"Malam ini sudah ditutup dari Polsek Kramat Jati. Kami menyerahkan untuk tindak lanjutnya (proses hukum pelanggaran PPKM) akan diurus Polsek Kramat Jati," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)