Kasus Antasari, perbedaan di MA hal biasa

Rabu, 19 Desember 2012 - 14:00 WIB
Kasus Antasari, perbedaan di MA hal biasa
Kasus Antasari, perbedaan di MA hal biasa
A A A
Sindonews.com - Pendapat hakim agung Surya Jaya yang menyatakan Antasari Azhar harus dibebaskan, karena tidak terbukti menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, menjadi mentah. Pasalnya, di tingkat kasasi, Surya Jaya kalah suara dari dua hakim agung lainnya Artidjo Alkostar dan Moegihardjo.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh mengatakan, adanya perbedaan pendapat tersebut adalah hal biasa.

"Berbeda memberi pendapat terhadap satu kasus oleh hakim agung, itu hal biasa," kata Fajrul Falaakh saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/12/2012).

Menurut Fajrul, dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, berarti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap menjalani masa hukuman.

"Karena pendapat yang diberikan hakim agung Surya Jaya menjadi tidak berarti, setelah dua lainnya tidak menyatakan hal yang sama," pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui situs resmi Mahkamah Agung (MA), Surya Jaya berpendapat bahwa Antasari harus dibebaskan karena tidak terbukti menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Pendapat di tingkat kasasi ini kalah suara dengan dua hakim agung lainnya, Artidjo Alkostar dan Moegihardjo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7451 seconds (0.1#10.140)