Inilah wali kota dan bupati dengan gaji tertinggi

Minggu, 16 Desember 2012 - 14:15 WIB
Inilah wali kota dan bupati dengan gaji tertinggi
Inilah wali kota dan bupati dengan gaji tertinggi
A A A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis lima wali kota dan bupati dengan gaji tertinggi.

Hasil tersebut berdasarkan temuan studi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2012.

Menurut mereka, kepala daerah dan wakil kepala daerah gubernur, kabupaten, kota digaji dan mendapatkan tunjangan berdasarkan ketetapan undang-undang.

"Pejabat negara yang gaji dan tunjangannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah," ungkap Koordinator Riset Sekretaris Nasional (Seknas) Fitra, Maulana dalam konferensi pers di Seknas Fitra, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).

Dia menambahkan, lima kabupaten denga gaji bupati tertinggi diantaranya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Untuk tingkat kota, Kota Surabaya merupakan kota dengan gaji walikota tertinggi dan diikuti Kota Medan, Bandung, Semarang dan Bekasi.

Dari gaji setiap bulannya, para kepala daerah masih mendapatkan fasilitas lainnya, seperti biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, biaya kendaraan dinas, perjalanan dinas, dan sebagainya.

"Jadi dari total penghasilan per bulan dan per tahun, belum termasuk dengan fasilitas lainnya sebagai kepala daerah seperti perjalanan dinas, kesehatan, rumah dinas, dan lainnya," pungkas dia.

Berikut daftar gaji kepala daerah tertinggi:

Wali kota:
1. Kota Surabaya : Rp194.122.808

2. Kota Medan : Rp129.674.323

3. Kota Bandung : Rp88.376.201

4. Kota Semarang : Rp82.433.272

5. Kota Bekasi : Rp76.028.893

Bupati:
1. Kabupaten Bandung : Rp129.596.905

2. Kabupaten Bogor : Rp90.730.071

3. Kabupaten Sidoarjo : Rp78.519.751

4. Kabupaten Tangerang : Rp72.639.468

5. Kabupaten Bekasi : Rp71. 928.453
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9317 seconds (0.1#10.140)