Eks Sekjen Ditjen Pajak segera jalani sidang perdana

Selasa, 11 Desember 2012 - 19:02 WIB
Eks Sekjen Ditjen Pajak segera jalani sidang perdana
Eks Sekjen Ditjen Pajak segera jalani sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas Achmad Sjarifuddin Alsah, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan atas pengembangan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pelimpahan berkas atas nama ASA ke pengadilan Tipikor dilakukan hari ini. Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan perdananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Hukum (Kapuspenkum) kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Untung mengatakan berkas Achmad merupakan berkas tersangka terakhir yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan berkas lima tersangka lainnya sudah ada yang terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada pula yang menjalani sidang.

“Untuk jadwal sidangnya ASA, kami menunggu penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Achmad Sjarifuddin merupakan kuasa pengguna anggaran proyek pengadaan sistem informasi. Pada saat proyek berlangsung tahun 2006 jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kecurigaan dana sebesar Rp14 miliar, dalam proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak tahun 2006 senilai Rp43,6 miliar.

Kejaksaan kemudian menindaklanjuti temuan BPK, dan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, eks Kepala kantor pelayanan pajak Besar dan Jakarta Khusus Riza Nurkarim, Ketua Panitia Pengadaan Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, eks Sekjen Ditjen Pajak Achmad Sjarifuddin, Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa Lim Wendra Halingkar dan Direktur Government Technical Support PT Berca Halingkar Perkasa Michael Surya Gunawan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7492 seconds (0.1#10.140)