Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
loading...
Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif
Cara blokir STNK kendaraan agar tak kena biaya progresif. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cara blokir STNK kendaraan agar tak kena biaya progresif adalah salah satu cara untuk menghindari biaya pajak. Pajdikenakan kepada kalian yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.

Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.



Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.

Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan
- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.

Kali ini kami akan memberikan cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online untuk daerah Jakarta, berikut langkah-langkahnya:

- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan
- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir
- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan
- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.

Pemblokir STNK sudah selesai. Apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.

Cara Blokir STNK Kendaraan tersebuut bisa diterapkan untuk Anda yang punya kendaraan lebih dari 1 kendaraan.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.140)