PT Dirgantara Indonesia Dukung Langkah KPK Tangani Kasus Eks Dirut

Minggu, 14 Juni 2020 - 10:40 WIB
loading...
PT Dirgantara Indonesia Dukung Langkah KPK Tangani Kasus Eks Dirut
etua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani saat konferensi pers penetapan dan penahanan Budi dan Irzal, Jumat (12/6/2020). Foto/Instagram KPK
A A A
JAKARTA - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menegaskan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek di PT DI tahun 2007-2017.

Sekretaris Perusahaan PT DI, Irlan Budiman mengungkapkan perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017.( )

Di sisi lain, kaya Irlan, PT DI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "PT DI percaya KPK menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tentunya PT DI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Irlan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2020.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Dua tersangka itu, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017 dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019.

Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani telah ditahan KPK sejak Jumat 12 Juni 2020 usai pemeriksaan. Penahanan keduanya berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Rabu (1/7/2020).

Budi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Irzal di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatan Budi dan Irzal, keduanya bersama Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI (Persero) saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI (Persero) saat itu serta pejabat lainnya di PT DI (Persero) diduga memperkaya diri mencapai Rp96 miliar.

Uang diterima dari enam perusahaan yang menjadi mitra/agen yang bekerjasama dengan PT DI (Persero) kurun 2011-2018.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)