Ada 5 dugaan pelanggaran kode etik KPU

Senin, 19 November 2012 - 22:48 WIB
Ada 5 dugaan pelanggaran kode etik KPU
Ada 5 dugaan pelanggaran kode etik KPU
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mengungkap lima dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU.

Pertama, perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan pemilu yang bahkan berubah hingga tiga kali. Yakni dari PKPU No.07/2012 menjadi PKPU No 11/2012 dan terakhir menjadi PKPU No 15/2012. Semua perubahan ini hanya terjadi dalam empat bulan, yakni antara bulan Juli, September dan Oktober.

Kedua, salah satu faktor utama perubahan PKPU tersebut karena adanya perubahan jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi calon partai politik peserta pemilu. Pada PKPU No 07/2012 pemberitahuan hasil verifikasi dijadwalkan pada tanggal 1-3 Oktober, lalu dirubah dalam PKPU No 11/2012 ke tanggal 23-25 Oktober dan terakhir dirubah ke tanggal 23-29 Oktober sesuai dengan PKPU No 15/2012.

"Pertanyaannya ada apa dibalik perubahan-perubahan drastis tersebut. Perubahan tanggal ini belum dengan perubahan jam pengumuman yang juga sering berubah. Sedianya diumumkan pada jam 16.00 berubah ke jam 19.00 WIB Kejadian ini setidaknya terjadi dua kali," kata pengamat Politik Ray Rangkuti kepada Sindonews, Senin (19/11/2012).

Ketiga, alasan KPU menyebut pemunduran akibat adanya pembangkangan atau pembusukan sekjen KPU ternyata dibantah oleh sekjen KPU dalam sidang DKPP RI Selasa 13 Nopember 2012 lalu.

Bahkan pihak sekjen mengungkapkan setidaknya dua info yang membuat majelis layak untuk mengejarnya.

Keempat, berita Acara Pemberitahuan hasil verifikasi yang terlambat disampaikan kepada partai politik calon peserta pemilu menjadi janggal pemberitahuan tanpa sama sekali ada surat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari itu, berita acara yang dimaksudkan tanpa melampirkan detil rapor hasil verifikasi administrasi partai politik.

Sehingga, katanya, pemberitahuan tersebut hanya bersifat sepihak tanpa dapat dilakukan upaya objektivikasi oleh partai politik atas hasil verifikasi tersebut.KPU baru menyerahkan rapor verifikasi seminggu setelah pemberitahuan hasil verifikasi.

Lalu, kelima yakni faktanya salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos ke tahap faktual telah melaporkan KPU ke pihak kepolisian atas delik penghilangan dokumen partai politik. Sekalipun pihak kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut, tetapi setidaknya hal itu menyingkap misteri yang lain.

"Apakah benar terjadi penghilangan dokumen partai politik dalam verifikasi administrasi yang lalu? Apakah modus penghilangan dokumen ini sesuatu yang salah atau bahkan mungkin sesuatu yang sudah jamak terjadi dalam pelaksanaan pemilu guna menghilangkan hak seseorang atau parpol ikut serta dalam pemilu?" ungkapnya.

Dengan lima petunjuk tersebut, tuturnya, hendaknya sidang DKPP dapat membongkarnya. Kata dia, agar sidang ini tak sekedar bergelut diranah ada tidaknya pelanggaran etik, tetapi juga sekaligus dapat membongkar misteri yang senantiasa terjadi dalam tiap pelaksanaan pemilu kita. Yakni ricuh pelaksanaan verifikasi administrasi parpol.

"Jika benar faktornya semata hanya karena adanya pembusukan internal, maka kita paham apa yang harus dilakukan. Tetapi jika ternyata jauh lebih besar dari hal itu, kita mengerti obat apa yang mesti digunakan. Untuk pemilu kali ini, kita tidak boleh membiarkan pelanggaran agar pemilunya berjalan," kata dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, sikap mendiamkan pelanggaran, khususnya yang dilakukan oleh penyelenggara, mengakibatkan banyaknya misteri kericuhan pemilu tak terpecahkan. Akibatnya, tiap Pemilu dilaksanakan, keributan yang sama berulang.

"Sekali ini, kita harus bongkar tuntas. Kita tidak boleh tersandera oleh kekhawatiran pemilu tidak jalan hanya karena menyidangkan penyelenggaranya," imbuhnya.

Selain DKPP, nampaknya tak ada lagi lembaga yang mampu membongkar misteri ini. Bawaslu seperti lazimnya, hanya menggeluti kulit bukan isi.

Sehingga, sepanjang sejarah verifikasi dilakukan sepanjang itu kericuhan terjadi dan sepanjang itu pula Bawaslu hanya mengungkap kulit luar bukan isi di dalam.

"Kita berharap DKPP mampu melakukan hal itu. Sehingga misteri pemilu yang selalu berulang dapat dicegah, dan pemilu jujur dan adil dapat ditegakkan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3472 seconds (0.1#10.140)