UU MD3 dan P3 bukti keegoisan DPR

Senin, 05 November 2012 - 12:56 WIB
UU MD3 dan P3 bukti keegoisan DPR
UU MD3 dan P3 bukti keegoisan DPR
A A A
Sindonews.com - UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), dan UU Nomor 27 Tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPD dinilai sebagai bukti keegoisan DPR dalam menyikapi wewenang DPD atas hak konstitusionalnya.

Kuasa Hukum Koalisi Warga Erik Kurniawan memaparkan, Pasal 22D ayat (1) yang mengatakan DPD memiliki kewenangan setara dengan Presiden dan DPR, disalahpahami oleh DPR. Sehingga DPD tidak memiliki kekuatan dalam menyikapi aspirasi rakyat atau menentukan dan merumuskan rancangan undang-undang (RUU).

"Ya, ini soal cara memahami yang salah, sehingga RUU yang diusulkan DPD sama dengan yang diusulkan anggota DPR. Ini yang membuat DPR tidak signifikan, keegoisan itu pasti. Kenapa? Karena ada pemahaman yang tidak pas terhadap Pasal 22D UU MD3 dan P3," jelas Erik kepada Sindonews, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).

Menurutnya, dengan pemahaman seperti itu, DPD dinilai tidak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan merumuskan serta memutuskan undang-undang

Maka itu, Koalisi Warga akan membawa dua UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.

"Jika nanti ini dilihat oleh Mahkamah Konstitusi, nantinya DPR akan menjalani wewenangnya sesuai konstitusi. Sehingga DPD memiliki ruang yang sama dengan lembaga DPR atau Presiden dalam memutuskan atau merumuskan undang-undang," tukasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6133 seconds (0.1#10.140)