MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan

Jum'at, 11 Februari 2022 - 07:33 WIB
loading...
MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta kepada pemerintah menyediakan vaksin halal . Sesuai fatwa MUI, vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity harus dengan syarat vaksinnya halal.

Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis.

"Komitmen presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).



Menurutnya, jika kebutuhan vaksinasi tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin nonhalal. Namun jika sudah disediakan vaksin halal oleh pemerintah, maka vaksin nonhalal tidak boleh digunakan.

"Sekali pun yang nonhalal itu dibagi gratis, sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekali pun barangnya mudah dan murah, itu tidak boleh digunakan. Sepanjang yang halal ada dan cukup," katanya.

Niam mengimbau kepada masyarakat berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi peredaran wabah Covid-19 dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan juga menggunakan vaksin halal. Sementara kepada pemerintah diharapkan terus menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia.

Baca juga: 906.851 Orang di Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Booster

"Persoalannya ada atau tidak, di sinilah tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan serta memprioritaskan vaksin halal. Kalau seandainya ada vaksin covid yang satu halal dan non halal, maka wajib diadakan yang halal," katanya.

Sebagai informasi, MUI baru mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 Merah Putih buatan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair). Kehalalan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 8 Tahun 2022 tentang produk vaksin Covid-19 Merah Putih kerja sama Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2022 lalu.

MUI juga telah memberikan fatwa halal terhadap vaksin Covid-19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui, China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin lain selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)