Letkol Robert bisa dikategorikan melanggar HAM

Kamis, 18 Oktober 2012 - 07:01 WIB
Letkol Robert bisa dikategorikan melanggar HAM
Letkol Robert bisa dikategorikan melanggar HAM
A A A
Sindonews.com - Aksi kekerasan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak terhadap wartawan bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena dilakukan saat pelaku melaksanakan tugas dan fungsinya.

Juru bicara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hesti Armi Wulan mengatakan, kekerasan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara (AU) kepada wartawan saat insiden jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 merupakan pelanggaran HAM. Pasalnya, aksi tersebut dilakukan pelaku dalam lingkup tugasnya sebagai aparatur negara.

"Kalau itu (tindak kekerasan) dilakukan dalam pelaksanaan tugas dia sebagai aparatur, tindakan itu bisa kita kategorikan sebagai tindakan yang melanggar HAM," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dia mengungkapkan, pengkategorian itu tidak hanya pada kekerasan yang dilakukan kepada wartawan ketika itu. Seluruh aksi kekerasan TNI kepada masyarakat sipil saat menjalankan tugasnya juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Kalau kita melihatnya kekerasan itu terjadi tidak hanya kepada wartawan saja. Itu (kekerasan) juga bisa terjadi kepada masyarakat lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Letkol Robert Simanjuntak melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang wartawan yang berniat meliput insiden jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pewarta foto Riau Pos (Jawa Pos Grup) Didik Herwanto mengaku dipukul, dan dicekik oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, saat akan mengambil gambar pesawat nahas itu.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5652 seconds (0.1#10.140)