Hukuman Hari Sabarno jadi 5 tahun

Rabu, 17 Oktober 2012 - 21:13 WIB
Hukuman Hari Sabarno jadi 5 tahun
Hukuman Hari Sabarno jadi 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno tampaknya harus mendekam lebih lama dipenjara. Karena hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan pidana penjara dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun

"Mengabulkan permohonan kasasi pemohon JPU pada KPK, membatalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PT DKI Jakarta 28 Maret 2012," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ia menjelaskan, Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Sehingga hakim MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia menjelaskan putusan kasasi ini dijatuhkan secara bulat oleh lima majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, Sri Murwahyuni pada persidangan yang digelar Selasa 16 Oktober 2012.

Dasar pertimbangan, menurutnya, kerugian negara cukup besar dan terjadi di berbagai provinsi. Selain itu, korupsi ini juga menyedot keuangan APBN dan APBD dan melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana.

Majelis juga menyatakan bahwa barang bukti 1-1384 kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan uang diperintahkan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pemerintah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Hari Sabarno. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat itu selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6553 seconds (0.1#10.140)