Ormas asing harus tunduk aturan Indonesia

Sabtu, 06 Oktober 2012 - 00:03 WIB
Ormas asing harus tunduk aturan Indonesia
Ormas asing harus tunduk aturan Indonesia
A A A
Sindonews.com - Seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, status ormas tersebut tetap sebagai ormas lokal.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, seluruh ormas yang ada di Indonesia harus tunduk pada aturan perundang-undangan di Indonesia. Tidak terkecuali ormas yang dibentuk dan mengacu pada ormas asing.

"Greenpeace Indonesia statusnya tetap sebagai ormas atau lembaga lokal, meski Greenpeace milik asing. Karenanya, Greenpeace itu menambahkan identitas Indonesia di belakang namanya. Uangnya juga masuk Indonesia, jadi kita harus tahu untuk apa uang itu digunakan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Dia mengungkapkan, ormas asing sangat rawan dengan tindak pidana pencucian uang, sehingga harus transparan dan melaporkan keuangannya kepada pemerintah. "Ingat efeknya. Kalau tidak ada konsolidasi, bisa saja teroris melalui itu. Apakah dengan dalih kebebasan, kita mau korbankan itu," ujarnya.

Menurutnya, lembaga seperti UNICEF, UNESCO, UNDP, dan lainnya tidak dikategorikan sebagai ormas asing, karena bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sehingga, tidak diatur dengan menggunakan UU Ormas, dan mereka tunduk pada aturan PBB.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5319 seconds (0.1#10.140)