Wajib Tes Covid-19 di Transportasi Umum Dinilai Bebani Masyarakat

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Wajib Tes Covid-19 di Transportasi Umum Dinilai Bebani Masyarakat
Anggota DPR Periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kewajiban melakukan tes virus Corona (Covid-19) bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan, bahkan membebani masyarakat.

Anggota DPR periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.

Karena sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi lanjutan.

Selain itu, sebelum dan sesudahnya juga harus melewati infrastruktur terminal serta sumber daya manusia (SDM) yang tidak berstandarisasi bebas Covid-19 yang terbaru. "SDM mereka tidak dites setiap 3-7 hari seperti yang diterapkan kepada calon penumpang yang harus berstandarisasi bebas Covid-19 dengan lama waktu pemeriksaan antara 3-7 hari," ujar Bambang Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
( )

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 Tahun 2020, salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum, baik laut dan udara untuk perjalanan harus tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari dan rapid test yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Dia menilai, SEGT Nomor 7 Tahun 2020 akan bias dan tidak efektif bila semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara, termasuk regulator yang ada di dalamnya serta kru, petugas tenant, Kementerian Kesehatan dan petugas keamanan di terminal, tidak melaksanakan tes PCR setiap 3-7 hari, dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap tujuh hari sekali.

"Maka SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Karena calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut," tuturnya.

Menurut Bambang Haryo, pesawat dan kapal merupakan transportasi publik sehingga penumpang pasti akan berinteraksi dengan fasilitas publik selama perjalanan, mulai dari tempat asalnya hingga tujuan.

"Apakah pemerintah bisa menjamin alat transportasi dan terminal bandara atau pelabuhan pasti steril semua dari Covid-19? Tidak mungkin,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika mau adil, kebijakan wajib tes Covid-19 jangan hanya berlaku bagi penumpang, tetapi juga seluruh komponen yang ada di bandara atau pelabuhan, serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal ataupun dari terminal menuju tempat tujuan akhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)