RUU Ormas : Ormas didorong berdayakan masyarakat

Rabu, 26 September 2012 - 06:03 WIB
RUU Ormas : Ormas didorong berdayakan masyarakat
RUU Ormas : Ormas didorong berdayakan masyarakat
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah terus mendorong dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU) Ormas) agar ormas dapat memberdayakan masyarakat serta dapat mengatasi masalah kemiskinan.

"Mestinya ormas dapat mengatasi kemiskinan, karena LSM itu kan dianggap civil society harusnya memberdayakan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/9/2012)

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, dalam draft RUU inisiatif DPR tersebut, sudah di atur mengenai ormas harus memberdayakan masyarakat. Dikarenakan ormas sendiri merupakan potensi bangsa secara teoritik dapat mengatasi permasalahan yang di hadapi masyarakat seperti kemiskinan dan lainnya.

Gamawan menjelaskan, pemerintah sendiri terus melakukan pembinaan kepada ormas secara umum sebagai bentuk memberdayakan masyarakat. Pembinaan itu sendiri terbagi atas beberapa di bidang seperti lingkungan, perikanan, budaya dan lainnya, agar ormas berfungsi sesuai tujuan dari di dirikannya ormas.

"Dan bisa dilakukan pembinaan berdasarkan kekhususannya. Misalnya lingkungan, membina orang-orang pecinta lingkungan, perikanan membina nelayan, mestinya seperti itu. Bukannya hanya presure groove," jelasnya.

Selain itu, permasalah dalam pembahasan RUU Ormas yang cukup alot yakni mengenai asas ormas. Ia mengatakan, hal tersebut sedang pemerintah diskusikan dengan DPR. Sebab, permintaan ormas ini bermacam-macam mengenai asas tambahan diluar UUD dan Pancasila yang tidak bertentangan.

"Ada aturan lebih detail, pendapat itu bisa saja, tapi kesimpulan akhirnya kita lihat bagaimana masing-masing memberikan argumentasi terhadap apa yang di tawarkan," jelasnya.

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Tanri Bali Lamo menambahkan, keberadaan ormas di Indonesia sekitar 65 ribu lebih yang terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, pertanian, sosial budaya. Dan mereka semuanya aktif memberdayakan masyarakat sesuai bidangnya masing.

Tanri mencontohkan, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKPI) yang aktif di bidang pertanian. HKPI sudah terdaftar di Kemendagri yang aktif memberdayakan masyarakat diberikan dan juga HKPI diberikan program oleh Kementerian Pertanian.

"Jadi kalau untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat itu ada, hanya karena mereka (HKPI) di pedesaan tidak terlalu terekspos," katanya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam RUU Ormas tidak mengatur secara khusus mengenai peran ormas dalam mengatasi kemiskinan.

Namun, RUU Ormas memasukan kemiskinan dalam pasal mengenai bidang sosial, dimana RUU Ormas mengatur pemberdayaan ormas untuk mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. "Disini pemerintah dapat bekerjasama dengan Ormas mengatasi kemiskinan," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dalam hal kerjasama ini, pemerintah dapat memberikan dana hibab berupa program live skill kepada ormas melalui pendampingan masyarakat miskin.

Program tersebut misalnya, KUBE yang berada pada Kemensos, UKM enterpreneur pada Kementerian Koperasi dan UKM. "Untuk itu, ormas harus berbadan hukum agar terdaftar di pemerintahan dan itu penting," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)