MA batalkan vonis mantan Bupati Sragen

Senin, 24 September 2012 - 20:24 WIB
MA batalkan vonis mantan Bupati Sragen
MA batalkan vonis mantan Bupati Sragen
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Lembaga ini menyatakan, Untung terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Mengabulkan kasasi jaksa. Mengadili sendiri, bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansour saat dihubungi, Senin (24/9/2012).

Perkara dengan nomor 1361/Pidsus.K/2012 ini diambil pada tanggal 18 September lalu oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkautsar, anggotanya Leopold Hutagalung, dan Surahmin. Majelis kasasi juga mewajibkan Untung untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11 milyar sudsidair lima tahun penjara.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menikmati hasil korupsi sebesar uang pengganti," ujarnya.

Vonis bebas terhadap Untung sebelumnya dijatuhkan 21 Maret 2012, diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraeni, Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Asmadinata.

Majelis hakim menganggap mantan bupati dua periode tersebut tidak terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana didakwa jaksa.

Sejak awal, putusan ini dianggap janggal oleh beberapa kalangan. Indikasinya, vonis Untung bertolak belakang dengan yang diterima dua mantan bawahannya dalam kasus serupa yaitu mantan sekretaris daerah (Sekda) Koeshardjono dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Srie Wahyuni.

Koeshardjono pada hari yang sama dengan vonis Untung mendapat hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan Srie yang vonisnya dijatuhkan sehari sebelumnya, dihukum dua tahun delapan bulan penjara.

Indikasi lain, semua anggota majelis dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim. Setelah melakukan investigasi, KY berkesimpulan tiga orang hakim majelis kasus Untung ini dan seorang hakim lain diindikasikan kuat meminta sejumlah uang ke advokat yang menangani kasus agar perkaranya bisa divonis bebas.

Temuan ini dikuatkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang menyatakan empat hakim tersebut melanggar dalam hal kode etik dan perilaku.

Mereka diketahui mempunyai keberpihakan tertentu pada pihak yang terkait dalam persidangan kasus-kasus korupsi di Jawa Tengah.

Setelah kasus ini, Hakim Lilik dipindahkan menjadi wakil ketua PN. Tondano Sulawesi Utara, kemudian dipindahkan lagi menjadi hakim di PN. Ambon karena terbukti melakukan pelanggaran etika.

Nasib Kartini lebih mengenaskan, hakim adhoc ini tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait perkara korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas (Mobnas) Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008.

Dia tertangkap bersama dengan Heru Kusbandono hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, pada tanggal 17 Agustus 2012 lalu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9700 seconds (0.1#10.140)