Banyak korupsi kepala daerah dipetieskan Kejagung

Senin, 13 Agustus 2012 - 01:14 WIB
Banyak korupsi kepala daerah dipetieskan Kejagung
Banyak korupsi kepala daerah dipetieskan Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding sengaja mempetieskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Pasalnya, banyak dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah telah mengarah pada penghentian penyidikan, atau di keluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Menurutnya, masih ada puluhan kasus besar yang melibatkan kepala daerah yang ditangani Kejagung tidak ada kejelasan penanganannya sampai saat ini.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Dia mengatakan, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.

Menurutnya, indikasi kasus yang melibatkan kepala daerah itu akan dihentikan penyidikannya, dapat terlihat atas kehadiran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar, dalam Rapat Kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yang paling parah, saat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, ternyata sudah dihentikan penyidikannya setelah satu tahun. "Ini kan berita luar biasa, tidak pernah ada kabar kelanjutan proses hukumnya, tiba-tiba dikabarkan sudah dihentikan satu tahun lalu," katanya.

Dia menegaskan, seharusnya Kejagung bersikap tidak pandang bulu atau tidak mengulur-ngulur waktu untuk menyidik para tersangka tersebut. "Tapi kejaksaan terkesan tidak mau capek-capek untuk mengusutnya. Kejaksaan menurut kami hanya berani mengusut kasus-kasus kelas teri saja, tapi kalau kasus-kasus kelas kakap dilepaskan," ungkapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3618 seconds (0.1#10.140)