Aturan berbelit penyebab barang sitaan mangkrak

Minggu, 12 Agustus 2012 - 18:16 WIB
Aturan berbelit penyebab barang sitaan mangkrak
Aturan berbelit penyebab barang sitaan mangkrak
A A A
Sindonews.com - Banyaknya aturan dan lambatnya puttusan dari pengadilan ditengerai menjadi penyebab banyaknya barang sitaan yang mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Dorry Kedrejan Irda mengungkapkan, menumpuknya benda sitaan di Rupbasan masih disebabkan persoalan-persoalan klasik. Misalnya, terlambatnya surat putusan dari pengadilan dan tidak adanya biaya untuk proses penghapusan.

Dia mengungkapkan, Kejaksaan juga menghadapi kesulitan dalam menangani benda sitaan yang tidak diketahui pemiliknya. Belum adanya regulasi penyelesaian status hukum untuk benda sitaan yang tidak bertuan, sementara untuk melakukan proses lelang Kejaksaan harus menempuh proses birokrasi yang cukup panjang.

"Pasal 45 KUHAP memang dimungkinkan benda sitaan dapat dilelang atas seijin pemiliknya, namun pasal tersebut juga belum dapat menjelaskan benda-benda apa saja yang masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut," jelas Dorry.

Penanganan benda sitaan di Rupbasan memang merupakan masalah yang cukup pelik dan perlu penanganan bersama. Dibutuhkan keseriusan bersama, merumuskan penanganan benda sitaan dan barang rampasan yang ada di Rupbasan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Damkar yang melibatkan mantan kepala daerah dan mantan menteri dalam negeri, saat ini mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat.

"Mobil-mobil Damkar yang disita dalam kondisi baru dan berfungsi dengan baik, saat ini dalam kondisi rusak dan memprihatinkan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sihabuddin.

Dia mengungkapkan, tidak hanya mobil Damkar, tapi masih banyak benda-benda barang sitaan lain yang menumpuk di Rupbasan dalam kondisi rusak. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif lama, dan eksekusi terhadap benda sitaan tidak langsung dilakukan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1117 seconds (0.1#10.140)