22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak

Minggu, 12 Agustus 2012 - 18:10 WIB
22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak
22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 22 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Damkar yang melibatkan mantan kepala daerah dan mantan menteri dalam negeri, saat ini mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat.

"Mobil-mobil Damkar yang disita dalam kondisi baru dan berfungsi dengan baik, saat ini dalam kondisi rusak dan memprihatinkan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sihabuddin, di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Dia mengungkapkan, tidak hanya mobil Damkar, tapi masih banyak benda-benda barang sitaan lain yang menumpuk di Rupbasan dalam kondisi rusak. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif lama, dan eksekusi terhadap benda sitaan tidak langsung dilakukan.

"Rupbasan belum memiliki sarana gedung yang memadai untuk menyimpan benda-benda besar baik bentuk, jenis, dan jumlah. Selain itu, minimnya biaya perawatan juga menjadi persoalan serius di Rupbasan. Jika benda-benda itu hanya didiamkan, tanpa perawatan, pasti akan rusak," paparnya.

Menurutnya, berbagai penyebab benda sitaan dan barang rampasan negara menjadi menumpuk, mangkrak, dan rusak di Rupbasan, adalah benda sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, karena tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Selain itu, ada juga benda sitaan yang tidak diambil oleh pihak keluarga, tetapi juga tidak ada penyelesaian dari pihak yang menahan. Kemudian, tidak adanya batas waktu penitipan benda sitaan di Rupbasan juga merupakan salah satu penyebab mangkraknya benda-benda sitaan.

"Kondisi kerusakan pada benda sitaan pastinya akan berdampak pada turunnya nilai ekonomis barang. Tentunya, akan mengurangi pengembalian nilai aset negara yang di korupsi," ungkapnya.

Audi Suharlis dari KPK mengakui bahwa pihak KPK telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan status hukum mobil Damkar yang saat ini dalam kondisi mangkrak di Rupbasan Jakarta Pusat.

"Mobil Damkar saat ini sedang menjadi barang bukti pada kasus yang lain, dan untuk kasus yang pertama, KPK belum menerima surat putusan dari MA, sehingga KPK belum dapat melakukan eksekusi terhadap mobil Damkar tersebut," ujar Audi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9600 seconds (0.1#10.140)