PN Jaksel berwenang sidangkan pra peradilan

Selasa, 07 Agustus 2012 - 21:52 WIB
PN Jaksel berwenang sidangkan pra peradilan
PN Jaksel berwenang sidangkan pra peradilan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan pra peradilan atas kewenangan atau legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan dan penyidikan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak, James Gunarjo Budiraharjo.

Sidang Lanjutan kali ini dengan agenda, mendengarkan keterangan tertulis
dari pihak termohon, yakni KPK. Keterangan tertulis dibacakan oleh Rasamala Aritonang dan Ferryson Jaya Pasaribu, selaku perwakilan KPK. Sementara, dari pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat dan Verry Sitorus.

Termohon dalam keteranganya mengatakan, gugatan yang diajukan pemohon salah
alamat. Karena PN Jaksel tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon.

Dalam gugatanya, pemohon mempermasalahkan kewenangan KPK yang tidak
berwenang melakukan penyidikan kepada Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan
kepangkatan Eselon IV bukan penyelenggara negara.

Terkait persoalan kewenangan, berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf a UU
No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya
bersifat final. Yakni menguji UU terhadap UUD 45."

"Apabila pemohon merasa dirugikan atas kewenangan termohon sebagaimana
diatur pada pasal 11 huruf a UU No.30/2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dalam hal ini penyidikan yang dilanjutkan tindakan
penahanan, maka berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf a UU No.24/2003 tentang
MK, yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa adalah MK," kata Rasamala
Aritonang, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Termohon juga menilai, alasan pemohon yang mengatakan termohon tidak
berwenang melakukan penahanan terhadap pemohon, karena Tommy selaku Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo dengan kepangkatan
eselon IV bukanlah penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud pasal 11
huruf a UU No.30/2002, tidaklah benar.

"Termohon menolak semua dalil-dalil pemohon sebagaimana permohonanya
tertanggal 18 Juli 2012 di PN Jaksel. Karena hanya berisi asumsi atau
kesimpulan dari pemohon. Selain itu, pemohon menguraikan materi perkara
sesuai dengan versinya sendiri," jelasnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum pemohon, Charles Roy Sijabat berkeyakinan bahwa
permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan ke PN Jaksel sudah tepat. PN Jaksel, berhak mengadili perkara yang dimohonkan pemohon. Mengingat, gugatan yang diajukan tidak menguji UUD 45, tapi hanya UU terkait kewenangan penyidikan yang tidak tepat.

"Yang kita permasalahkan soal penyidikan terhadap pemohon dan Tommy
Hindratno selaku pegawai pajak eselon IV, sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 huruf a UU No.30/2002 tentang KPK, kewenangan KPK hanya berwenang
menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para
penyelenggara negara," paparnya.

Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu. Maka dia
menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi
pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini
minimal berpangkat eselon 1.

Pihak swasta, seperti James, hanya bisa disidik oleh KPK bila ada
keterkaitan dengan penyelenggara negara. Dimana, menurut UU penyelenggara
negara yang bebas dari KKN harus minimal eselon 1. Sementara, pegawai pajak
Tommy Hidratmo yang juga terseret dalam kasus ini juga bukan bersetatus
penyelenggara negara karena berpangkat eselon IV.

Dengan kata lain, penetapan status James Gunardjo dan Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno, tidak sah
karena KPK tidak berwenang menangani perkara yang melibatkan keduanya.
Apalagi, dalam dugaan suap tersebut, jumlah nominal yang disangkakan kepada
kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih.Padahal, angka itu
juga menentukan penyidikan kasus kliennya.

Charles juga mengatakan, batas waktu sidang gugatan pra peradilan yang
diajukan klienya sangat terbatas, yakni hanya 7 hari. Termohon, kata dia,
terkesan ingin mengulur-ulur waktu agar proses hukum atas klienya bisa
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan begitu, gugatan
pra peradilan secara otomatis akan gugur," kata dia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8581 seconds (0.1#10.140)