Istilah komponen cadangan jadi ganjalan

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 22:11 WIB
Istilah komponen cadangan jadi ganjalan
Istilah komponen cadangan jadi ganjalan
A A A
Sindonews.com - Pembahasan RUU Komponen Cadangan (KOmcad) masih terganjal beberapa hal mendasar yang harus dicermati. Komisi I DPR RI mencatat ada tiga alasan kenapa RUU tersebut mandek dibahas.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin mengatakan, pada tahun 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR.

"Hasilnya ada tiga masalah mendasar sehingga kami belum bisa melanjutkan pembahasan RUU Komcad," kata Tubagus Hasanuddin, Jumat (3/8/2012).

Tiga masalah yang masih perlu dicermati meliputi, dasar hukum komponen cadangan karena istilah itu tidak terdapat dalam UUD 45. Lalu ada beberapa pasal yang krusial, seperti pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai.

Pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi, karena itu dianggap bertentangan dengan HAM.

Pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal 5 tahun, pasal hukuman/sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya.

Terakhir, banyak masyarakat yang menganggap wajib militer belum terlalu penting saat ini. "Ada pemikiran agar dana yang tersedia digunakan untuk perumahan atau gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan. Bisa juga untuk mengganti alutsista yang canggih dan modern," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3008 seconds (0.1#10.140)