Akuisisi Batavia Air belum dapat restu

Selasa, 31 Juli 2012 - 09:07 WIB
Akuisisi Batavia Air belum dapat restu
Akuisisi Batavia Air belum dapat restu
A A A
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merestui akuisisi saham mayoritas Batavia Air oleh Air Asia. Penandatanganan pembelian saham maskapai penerbangan nasional yang dilakukan pekan lalu itu bisa saja dibatalkan Kemenhub seandainya tidak memenuhi aturan yang ada.

Pemerintah tidak mengizinkan kepemilikan saham mayoritas oleh pihak asing di perusahaan penerbangan domestik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sampai saat ini pihak Kemenhub mengaku belum menerima pemberitahuan resmi sejauh mana proses akuisisi tersebut, apakah sudah memenuhi ketentuan regulasi yang hanya merekomendasikan kepemilikan saham pihak asing maksimal 49 persen atau belum.

Pada prinsipnya, aturan kepemilikan tersebut bukan bermaksud menghambat investor asing, melainkan lebih terkait perlindungan dan kepentingan nasional.

Karena itu, Kemenhub berinisiatif untuk menginvestigasi sendiri terhadap nota kesepakatan akuisisi saham Batavia Air yang mulai tahun ini mendampingi Garuda Indonesia mengangkut jamaah haji.

Selain mendapat sorotan dari Kemenhub, transaksi bisnis yang mengundang perhatian masyarakat itu juga wajib menyampaikan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu tidak terlepas dari tugas KPPU yang mengawasi seluruh aksi merger dan akuisisi yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan paling lambat 30 hari kerja setelah akuisisi atau merger berlangsung, dengan catatan di antaranya nilai akumulasi aset lebih dari Rp2,5 triliun atau akumulasi omzet lebih dari Rp5 triliun serta kedua perusahaan yang merger tidak terafiliasi satu sama lain.

Selanjutnya akan dinilai berdasarkan Hirschman Herfindahl Index yang terbentuk dari akuisisi serta dampaknya pada pasar.

Dengan demikian, akan terungkap dampak dari akuisisi dengan empat parameter. Pertama, apakah menyebabkan entry barrier pada pesaing. Kedua, menghilangkan efisiensi usaha. Ketiga, sekadar menghindari pailit. Keempat, melahirkan persaingan usaha tidak sehat.

Sepak terjang maskapai penerbangan Malaysia tersebut yang melalui anak perusahaan Air Asia Investment Ltd bersama PT Fersindo Nusaperkasa mengakuisisi saham Batavia Air sebanyak 76,95 persen sebagai tahap awal, dan sisanya sekitar 23,05 persen yang akan direalisasikan pada kuartal kedua tahun depan dengan total nilai USD80 juta, mengundang heboh karena akan mengubah peta bisnis maskapai di dalam negeri yang selama ini didominasi Lion Air dan Garuda Indonesia.

Dengan mengakuisisi Batavia Air,pihak Air Asia memproyeksikan meraih pangsa pasar 20 persen dari prediksi total penumpang domestik 70 juta. Rinciannya, penumpang Air Asia Indonesia 6 juta dan Batavia Air 8 juta jadi total 14 juta.

Kita percaya, sebelum pihak Air Asia mengumumkan proses akuisisi Batavia Air sudah memahami rambu-rambu dari pemerintah di luar kepala. Sungguh sangat disayangkan bila akuisisi yang berjalan mulus itu harus terganjal oleh regulasi.

Hal itu tidak memberikan efek positif baik terhadap dunia usaha maupun penegakan peraturan pemerintah.

Pemerintah juga sudah trauma dengan akuisisi dan merger yang terjadi di lingkungan perbankan yang memberikan hak kepemilikan mayoritas kepada pihak asing. Bank papan atas maupun kategori menengah hampir semuanya dikendalikan asing sehingga pemerintah sulit bertindak atas nama kepentingan nasional.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1205 seconds (0.1#10.140)