Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:28 WIB
loading...
Calon Penjabat Kepala...
Pemerintah diminta melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023. Usulan ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.

Baca juga: Pilkada Digelar 2024, Sekda DKI, Jabar, Jateng, Jatim Jadi Penjabat Gubernur

Dalam kaitan ini, Guspardi mengusulkan untuk membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah . "Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah

Sebab kata dia, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Ia khawatir, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.

Guspardi menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daearah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya.

Selain itu tuturnya, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Sehingga, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.

Menurut dia, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

"Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Dan yang perlu di di tekankan bahwa proses seleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti," tuturnya.

Guspardi menyadari, untuk menerapkan hal ini perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.

"Berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu. Kalau memang ada regulasi terhadap hal tersebut kenapa tidak. Perlu ada alasan hukum bagi penjabat kepala daerah untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Gus Muhaimin Minta Kepala...
Gus Muhaimin Minta Kepala Daerah PKB Harus Layak Difotokopi
Mendagri: Skema WFH...
Mendagri: Skema WFH Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
KPK Kembali OTT Kepala...
KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Kali Ini Giliran Bupati Cilacap
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Rekomendasi
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Berita Terkini
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved