Azis Syamsuddin Mengaku Ditakut-takuti Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
loading...
A
A
A
"Tapi, saya tidak baca secara lengkap. Nama saya disebut dalam berita-berita macam-macam," ujar Azis.
"Masalah macam-macam pak, ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan pak karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut pak," imbuhnya.
Lebih lanjut, tim jaksa juga menelisik pembicaraan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju. Utamanya, soal perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Azis berdalih sebelumnya tidak pernah membicarakan perkara DAK Lampung Tengah dengan Stepanus Robin.
"Apakah saudara ada pembicaraan dengan Stepanus Robin Pattuju terkait perkara Lampung Tengah?," tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Azis berdalih.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
"Masalah macam-macam pak, ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan pak karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut pak," imbuhnya.
Lebih lanjut, tim jaksa juga menelisik pembicaraan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju. Utamanya, soal perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Azis berdalih sebelumnya tidak pernah membicarakan perkara DAK Lampung Tengah dengan Stepanus Robin.
"Apakah saudara ada pembicaraan dengan Stepanus Robin Pattuju terkait perkara Lampung Tengah?," tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Azis berdalih.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.