Independensi peradilan terancam RUU

Rabu, 11 Juli 2012 - 19:17 WIB
Independensi peradilan terancam RUU
Independensi peradilan terancam RUU
A A A
Sindonews.com - Ancaman kriminalisasi hakim dalam berbagai produk perundang-undangan buatan DPR semakin kuat. Setidaknya ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak, dan RUU Mahkamah Agung (MA) yang saat ini dibahas DPR mencantumkan sanksi bagi hakim yang melakukan kesalahan.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan, ancaman pemidanaan hakim akan menganggu independensi hakim. Jika diteruskan, penegakan hukum dikhawatirkan akan penuh dengan agenda politik dan merusak independensi peradilan.

"Kalau diancam dipidana hakim akan kehilangan kebebasan. Persoalannya itu jika hakim sampai tidak memahami ruh dalam aturan perundangan. Yang harus membenarkan itu MA dan KY membinanya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/7/2012).

Dalam RUU Peradilan anak yang sudah disetujui DPR, sanksi pidana bisa diberikan pada hakim dan penegak hukum lain. Ancaman pertama, yaitu sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum dan hakim yang tidak melaksanakan diversi dalam perkara pidana anak (Pasal 95).

Pidana juga bisa dijatuhkan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim paling lama dua tahun bagi yang sengaja melakukan penahanan kepada anak yang lewat dari batas waktu sebagaimana diatur dalam RUU ini.

Sementara dalam RUU MA malah memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim. Para legislator ini bisa melakukan pengawasan terhadap penyimpangan terhadap UU yang dilakukan oleh MA.

Dalam RUU ini juga terdapat larangan bagi hakim untuk membuat putusan yang melanggar UU, membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru-hara.

Jika menyalahi larangan-larangan, hakim diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5090 seconds (0.1#10.140)