Ormas rawan money laundering

Rabu, 04 Juli 2012 - 08:50 WIB
Ormas rawan money laundering
Ormas rawan money laundering
A A A
Sindonews.com – Ada 39 organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang tidak mendapat izin operasi di Indonesia. Keberadaan mereka dinilai rawan menjadi tempat money laundering (pencucian uang).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, dari 148 lembaga ormas asing yang ada di Indonesia, yang mendapatkan izin operasional dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) baru 109. Belum lagi ada ormas nasional yang berafiliasi ke pihak asing.

“Nah, keberadaan ormas nasional yang berafiliasi ke pihak asing ini juga menjadi sasaran tempat money laundry (pencucian uang) dana hibah pihak asing. Bahkan tidak sedikit ormas lokal yang ternyata penyandang dana terbesarnya dari pihak asing. Ini akan kita batasi pergerakannya di RUU Ormas,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 Juli 2012.

Beberapa lembaga dan organisasi nasional yang berafiliasi ke asing itu di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), World Wide Fund (WWF), dan Green Peace. Malik mengungkapkan, dana asing yang beredar di Indonesia itu ternyata jumlahnya fantastis.

Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Mei 2011 misalnya, ada transaksi sebesar US$135 juta dari pihak asing ke dalam negeri dan ini tidak terlacak.

Selain laporan PPATK, imbuh dia, berdasarkan penelusuran KPK, transaksi dana asing itu dilakukan dalam dua model. “Pertama transaksi formal lewat perbankan. Kedua transaksi lewat cash and carry. Pemerintah mungkin punya informasi itu, tapi tidak punya payung hukum untuk membuka. Karena itu, semua transaksi keuangan dari negara asing, baik itu untuk lembaga asing atau kepada lembaga nasional yang berafiliasi ke asing, harus melalui transaksi formal perbankan agar bisa diakses termasuk peruntukannya,” paparnya.

Dia menjelaskan, di dalam RUU Ormas saat ini diupayakan ada regulasi penyeleksian ormas asing melalui mekanisme forum khusus yang diberi nama Clearing House. Forum ini menunjuk Kemlu sebagai pelaksana utama.

Sedangkan anggotanya terdiri atas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Polri. Clearing House ini di samping mengeluarkan izin, juga akan melakukan evaluasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli RUU Ormas dari Kemendagri Tri Pranadji menyatakan, sampai saat ini memang sedang ada masalah dengan sistem pendataan ormas. Padahal pihaknya membutuhkan informasi ormas baik yang berasal dari dalam negeri dan asing. Dia menjelaskan, pintu masuk ormas asing saja bisa berasal dari tiga sumber seperti Kemlu, Bappenas,dan Sekretariat Negara (Setneg).

Dari sisi regulasi, ormas asing juga bisa masuk dalam Undang-Undang Yayasan. Karena itu, pengendaliannya bisa menjadi kacau. Pihaknya berharap RUU Ormas bisa mengatasi kekacauan ini.

RUU Ormas saat ini masih terus menggali aspirasi dari publik. Sebelumnya ormas-ormas keagamaan mengkritisi draf RUU ini terutama terkait keharusan penyebutan Pancasila sebagai asas.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8622 seconds (0.1#10.140)