Upaya Jaksa Agung Terapkan Protokol New Normal Dinilai Langkah Baik

Senin, 08 Juni 2020 - 17:27 WIB
loading...
Upaya Jaksa Agung Terapkan...
Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan protokol new normal di lingkungan Kejaksaan Agung dipandang positif oleh Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan protokol new normal di lingkungan Kejaksaan Agung dipandang positif oleh Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. Pandu menilai upaya Jaksa Agung itu sebagai langkah yang baik. "Bagus, untuk mengurangi risiko berjarak, karena begitu keluar, ketemu orang lain ketemu banyak orang, itu risiko kita meningkat,” ujar Pandu, Senin (8/6/2020).

Dia berpendapat, perlu menerapkan perilaku aman, sehat dan tetap produktif untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 walaupun pandemi virus asal China itu belum berakhir. “Kita perilaku aman, sehat, dan produktif, kita mengenakan masker kalau keluar rumah, sering cuci tangan dan jaga jarak, sehat badannya, kemudian kita bisa mulai kembali bekerja,” kata Pandu. (Baca juga:Instruksi Jaksa Agung Agar Anak Buahnya Netral di Pilkada Diapresiasi)

Dirinya pun memberikan saran mengenai adanya persidangan yang harus tetap digelar untuk mencari keadilan bagi masyarakat seperti halnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperhatikan publik. “Mungkin tidak perlu sidang terbuka, sidangnya setengah terbuka artinya yang mau datang harus daftar dulu, tidak bisa tanpa daftar datang begitu saja, dan kalau tidak menggunakan masker dalam sidang suruh keluar, tidak boleh masuk, penerapannya harus lebih diperketat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan. (Baca juga:Jaksa Agung: 10 Ribuan Perkara Disidang Secara Online Sejak Corona)

Adapun maksud SEJA itu sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan terkait upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin. Sehingga bisa beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 The New Normal. “Ini untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Burhanuddin. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)