Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar

Selasa, 30 November 2021 - 21:01 WIB
loading...
Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar dengan pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Agenda sidang hari ini yaitu masih pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni, Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo serta dua pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Sutiana dan Yulianto.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya menepis pernah memeriksa nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Kuasa Hukum Angin, Syaefullah Hamid mengatakan pemeriksaan pajak terhadap PT Jhonlin Baratama bukan di era kepemimpinan kliennya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

"Faktanya, pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa(30/11/2021).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo.

"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

Kemudian dalam BAP itupun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Masih berdasarkan kesaksian Yulmanizar, proses persetujuan itu terjadi pada April 2019.

Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Sebab, kata Syaefullah, kliennya sudah tidak menjabat sejak awal 2019.

"Sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno," klaim Syaefullah.

"Proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak dan pembuatan laporan hasil pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)