Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Kemenkumham Apresiasi Laporan Masyarakat
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro yang menjadi narasumber acara tersebut mengatakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam SK yang diterbitkan pada 22 November kemarin. Akibat hal itulah yang mengindikasikan adanya jual beli jabatan di lingkungan Kemenkumham.
"Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," katanya.
Dalam SK itu, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Angki Setio yang mendapat jabatan sebagai Kepala Seksi di Lapas Cipinang. "Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementerian, kalau tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjol. Karena itu coba dikonfirmasi kembali ke kementerian saja," jelas Gigih.
Dari salah satu contoh yang terlihat itu, dugaan praktik tidak sehat masih terjadi di SK yang baru dikeluarkan tersebut. Bahkan ada juga seorang Kalapas yang sebelumnya terlibat masalah lantaran narapidana yang ada di bawah pengawasannya di potong tangannya.
"Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," tuturnya.
Gigih menambahkan selama ini pihaknya menilai prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan kurang tegas. Mereka yang bermasalah hanya mendapat sanksi yang terkesan formalitas karena menjalankan hukuman disiplin saja.
"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekadar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yang dilakukan ada banyak malpraktik dalam pelayanan publik," terangnya.
"Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," katanya.
Dalam SK itu, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Angki Setio yang mendapat jabatan sebagai Kepala Seksi di Lapas Cipinang. "Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementerian, kalau tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjol. Karena itu coba dikonfirmasi kembali ke kementerian saja," jelas Gigih.
Dari salah satu contoh yang terlihat itu, dugaan praktik tidak sehat masih terjadi di SK yang baru dikeluarkan tersebut. Bahkan ada juga seorang Kalapas yang sebelumnya terlibat masalah lantaran narapidana yang ada di bawah pengawasannya di potong tangannya.
"Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," tuturnya.
Gigih menambahkan selama ini pihaknya menilai prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan kurang tegas. Mereka yang bermasalah hanya mendapat sanksi yang terkesan formalitas karena menjalankan hukuman disiplin saja.
"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekadar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yang dilakukan ada banyak malpraktik dalam pelayanan publik," terangnya.
(kri)