Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB
loading...
Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310
MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Foto: PoldaMetroJaya
A A A
JAKARTA - MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah pasal 310 tentang kelalaian .

"Rencananya kita jerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (29/11/2021).

Dikutip dari UU LLAJ dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI www.dpr.go.id berikut bunyi ayat satu dan ayat dua Pasal 310 UU LLAJ.

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).



Ia menyebutkan pihak kepolisian juga akan memeriksa bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan demensia dari MSD.

"Jadwalnya hari ini (Senin 29 November 2021) kita akan gelar rekonstruksi, gelar perkara kita laksanakan besok (Selasa 30 November 2021). Status tersangka akan ditetapkan setelah kami melaksanakan gelar perkara. Jadi sampai hari ini status pengemudi Mercy masih saksi," pungkas Argo Wiyono.

Argo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara sopir berinisial MSD melawan arah di JORR karena mengalami penyakit demensia di mana sopir tidak dalam kondisi sadar. Dengan kondisi tersebut pihaknya masih belum menetapkan MSD sebagai tersangka.

"Info awal yang bersangkutan dalam kondisi 'demensia' atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Untuk penetapan tersangka belum karena masih dalam proses riksa," kata Argo, Minggu 28 November 2021.

Argo menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak menyamakan penanganan kasus seperti penanganan kasus orang gila atau stres. "Belum tentu. Karena masih ada kondisi saat normal atau wajar," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tabrakan beruntun mobil Mercedes-Benz (Mercy) dengan Toyota Innova dan Honda Mobilio di Tol Cikunir KM 53+600. Penyebabnya, MSD sopir Mercy melawan arah saat kejadian di Jakarta Outer Ring Road (JORR).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2469 seconds (0.1#10.140)