Paksa untuk Ikut Aksi, Relawan Jokowi: Itu Melanggar Prinsip-prinsip Demo Buruh

Minggu, 28 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
Paksa untuk Ikut Aksi, Relawan Jokowi: Itu Melanggar Prinsip-prinsip Demo Buruh
Pengumpulan massa buruh dengan cara melakukan sweeping ke pabrik yang tengah beroperasi hingga melakukan perusakan dan kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengumpulan massa buruh dengan cara melakukan sweeping ke pabrik yang tengah beroperasi hingga melakukan perusakan dan kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Bahkan, hal demikian merupakan terror kepada buruh yang sedang bekerja dan pengusaha.

“Perbuatan tersebut melanggar prinsip-prinsip aksi massa demo buruh, dimana partisipan aksi buruh dilakukan secara sukarela, damai dan tidak melakukan kekerasan,” kata Ketua Tim Kesehatan Relawan (TKR) Jokowi Ma'ruf, Yulianto Widirahardjo di Jakarta, Sabtu 27 November 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata dia, aksi unjuk rasa adalah langkah ketika terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan. Rencana aksi demo dan mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 pada dasarnya merupakan aksi demo illegal.

“Meminta kepada aparatur keamanan untuk melindungi pabrik-pabrik dan buruh yang sedang bekerja dari intimidasi anggota serikat buruh yang melakukan aksi buruh,” ujar Yulianto.



Sementara itu, Ahli Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan, pengumpulan massa aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan cara pemaksaan melalui sweeping merupakan tindakan melawan hukum.

"Jika ada perbuatan memasuki wilayah pabrik atau perkantoran tanpa izin, dan merusak barang milik orang lain itu juga termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

Sekadar diketahui, buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik. Adapun cara dalam mengumpulkan massa buruh adalah dengan cara mensweeping.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)