Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik

Jum'at, 26 November 2021 - 11:10 WIB
loading...
Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang diajukan empat pemohon. Partai Demokrat pun memberikan respons atas keputusan ini.

Baca Juga: UU Ciptaker
Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Dikatakan Hinca, ini merupakan tamparan keras untuk pemerintah dan DPR. "Pertama, ini adalah sebuah teguran keras kepada Pemerintah dan DPR yang pada 2 November 2020 lalu produk omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tengah masifnya penolakan dari publik saat itu," kata Hinca Pandjaitan, Kamis (25/11/2021).

Hinca kemudian menceritakan kembali proses pembuatan RUU Cipta Kerja yang sejak awal membuat pihaknya walk out (WO). "Partai Demokrat yang sedari pembahasan hingga pengesahan selalu kritis dan bahkan walkout pada saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu," tegasnya.

"Setelah saya membacakan sikap Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dilanjutkan pengesahannya di Rapat Paripurna DPR saat rapat di rapat Pengambilan keputusan mini di Baleg waktu itu," tambahnya.

Hal ini kata Hinca, semakin membuktikan Pemerintah dan pihak DPR yang mendukung UU Ciptaker tidak mendengar dan mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Suara kami yang bahkan paling dekat saja tidak dapat didengar dan diakomodir, bagaimana dengan suara teman-teman lain di luar sana yang kala itu tegas menolak," ungkap Hinca.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Pembuatan UU Ciptaker juga dinilai MK tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik, di mana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK sulit untuk diakses oleh publik.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Namun demikian MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

MK meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai dampak dari Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. MK juga menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Bila dalam dua tahun proses perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum juga bisa diselesaikan maka materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU tersebut dinyatakan berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis (25/11/2021) lalu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)