Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik

Jum'at, 26 November 2021 - 11:10 WIB
loading...
A A A
Pembuatan UU Ciptaker juga dinilai MK tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik, di mana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK sulit untuk diakses oleh publik.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Namun demikian MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

MK meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai dampak dari Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. MK juga menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Bila dalam dua tahun proses perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum juga bisa diselesaikan maka materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU tersebut dinyatakan berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis (25/11/2021) lalu.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)