Terbukti Curang, BKN Diskualifikasi 225 Peserta SKD CPNS

Rabu, 24 November 2021 - 20:47 WIB
loading...
Terbukti Curang, BKN...
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). Foto/ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mendiskualifikasi 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2021 karena terbukti melakukan kecurangan. Keputusan itu dilakukan setelah BKN melakukan penelusuran.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama di Jakarta, Rabu, (24/11/2021).

Dia menjelaskan BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. “Mengaudit seluruh titik lokasi seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi,” tuturnya.

Baca juga: 14 CPNS Ketahuan Curang, Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil Seleksi SKD

Dia melanjutkan aktivitas peserta yang diaudit itu mulai dari registrasi sampai dengan selesai ujian dengan teknologi di server CAT BKN. “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya mengatakan jumlah temuan itu kemungkinan bertambah karena proses penyidikan terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung. “Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” katanya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Didominasi Generasi...
Didominasi Generasi Y dan Z, LAN Dorong Widyaiswara Ciptakan Pembelajaran yang Adaptif
Pemerintah Diminta Beri...
Pemerintah Diminta Beri Kepastian Soal Rekrutmen CPNS 2026
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Rekomendasi
Timnas Iran Pakai Pin...
Timnas Iran Pakai Pin 168 di Piala Dunia 2026, Simbol Korban Tewas Serangan Udara di Minab
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Berita Terkini
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved