Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah Keluarga Nirina, Simak Terus News RCTI+

Selasa, 23 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah Keluarga Nirina, Simak Terus News RCTI+
Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Simak Terus News RCTI+
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar sindikat mafia tanah yang telah memalsukan aset aset tanah milik keluarga artis Nirina Zubir . Sejumlah pelaku termasuk asisten rumah tangga dan suaminya sudah ditangkap. Bagaimana komplotan mafia tanah tersebut bekerja? Baca perkembangan kasus ini di News RCTI+.

Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir terus berkembang. Asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, yang diduga berkomplot dengan kelompok mafia tanah ini tidak hanya memalsukan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam perkembangannya, Nirina Zubir mengatakan ART dan suaminya itu juga sudah berhasil menjual aset-aset keluarga yang ada di luar kota. Berdasar pengakuan Nirina, beberapa tanah, di antaranya yang berada di Bogor, Jawa Barat bahkan sudah dijual oleh Riri. "Gunung Putri satu, Bogor satu, sudah dijual," ujarnya.

Ternyata juga ada indikasi tanah yang dijual tersebut dibeli dengan harga di bawah NJOP. Pihak kepolisian pun mencurigai memang ada itikad buruk dari transaksi jual beli tanah tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Saat ini Nirina dan keluarga hanya berharap dengan ditemukannya beberapa kecacatan di beberapa surat, bisa dilakukan pembatalan dan dikembalikan pada keluarga mereka tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.



Seperti diketahui dalam proses peralihan nama pada sertifikat tanah tersebut ada beberapa surat atau dokumen yang cacat administrasi. Seperti KTP yang dipalsukan, ada nomer NIK yang salah dan tidak terdaftar di Dukcapil dan sebagainya. Hampir bersamaan dengan mencuat kasus mafia tanah yang menipu keluarga Nirina Zubir, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut berpindah tangannya kepemilikan lahan hutan kota milik Pemprov DKI Jakarta di Cipayung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Leonard menambahkan, penerbitan surat penyelidikan juga berkaitan dengan tindak lanjut perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.

Kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan ini, memperlihatkan mafia tanah tidak hanya mengincar aset tanah milik pribadi atau korporasi tapi juga aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Dua kasus tanah yang mencuat dalam seminggu terakhir ini menjadi perhatian banyak pihak.

Ketua DPR Puan Maharani, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepolisian, pengamat hukum dan pertanahan ikut mengomentari kasus ini. Menurut Sofyan Djalil, mafia tanah yang merajalela akibat jaringan mereka yang semakin kuat dan meluas. Ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberantasnya.

Belajar dari kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, mulai tergambar modus-modus kejahatan yang mereka lakukan. Mafia-mafia tanah tidak hanya sekadar memalsukan dokumen, mereka juga melakukan hal-hal seperti mencari legalitas di pengadilan, membidik penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie) hingga rekayasa suatu perkara. Lalu juga berkolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, melakukan kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah dan lain sebagainya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)