Ijtima Ulama MUI Rekomendasikan Pengaturan Ulang Pengeras Suara di Masjid/Mushalla

Kamis, 11 November 2021 - 17:48 WIB
loading...
Ijtima Ulama MUI Rekomendasikan Pengaturan Ulang Pengeras Suara di Masjid/Mushalla
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, Kamis (11/11/2021). Foto/MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VII merekomendasikan perlu diatur kembalinya tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushalla. Hal ini bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, Kamis (11/11/2021).

"Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/mushalla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat," ujar Ni'am.

Karena pada dasarnya aktivitas ibadah mempunyai jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Dengan demikian, lanjutnya, MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushalla dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/mushalla yang lebih maslahah.

"MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,"tuturnya.

Pada Ijtima Ulama ini juga menyepakati persoalan makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selanjutnya terkait hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)