Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 13:05 WIB
loading...
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melambaikan tangan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). Dia divonis 10 bulan penjara tapi tidak ditahan. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun majelis memutuskan Jumhur tidak ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hapsoro Widodo saat membacakan putusannya di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap, sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Baca juga: Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan

Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline dan dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat. Ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.

Vonis majelis hakim terhadap Jumhur Hidayat jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved