Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan

Kamis, 11 November 2021 - 11:58 WIB
loading...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Dalam Talkshow Untuk Anak Perempuan pada Senin (11/10/2021), Hope Ambassador Wahana Visi Indonesia Imelda Fransisca, Monita Tahalea, dan figur publik Jessica Milla, membacakan surat dari anak perempuan penyintas kekerasan seksual. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dalam Peringatan Hari Anak Perempuan Internasional pada 11 Oktober 2021, perwakilan anak dari beberapa wilayah di Indonesia mengungkapkan harapannya agar anak-anak perempuan dapat hidup bebas dari ketakutan, bebas dari kekerasan, dan bebas dari pernikahan anak. Anak-anak perempuan Indonesia ingin meraih mimpi dan cita-cita mereka dan ini menjadi perjuangan bersama kita.

Laporan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan angka kekerasan terhadap anak perempuan melonjak sebanyak 2.341 kasus atau sekitar 65% dari tahun sebelumnya, dan sejak Januari hingga Oktober 2020 kekerasan seksual secara daring mencapai 659 kasus. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 651 kasus yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2020, sebagian besar korbannya anak perempuan. Data ini semakin menunjukkan bahwa baik di dunia nyata maupun digital, anak-anak perempuan sama-sama menghadapi ancaman kekerasan.

Dalam Talkshow "Untuk Anak Perempuan" yang berlangsung Senin (11/10/2021), Hope Ambassador Wahana Visi Indonesia Imelda Fransisca, Monita Tahalea, dan figur publik Jessica Milla, membacakan surat dari anak perempuan penyintas kekerasan seksual. Harapan mereka melalui surat tersebut dapat disaksikan dalam link berikut


ini merupakan rangkaian dari Kampanye 1000 Girls yang diadakan oleh WVI bersama dengan kemitraan global, World Vision.

Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Sepauk, melakukan penelitian anak tentang pernikahan anak. Valentina (16), Ketua Forum Anak Sepauk, mengatakan, tema penelitian ini dipilih berdasarkan fenomena banyaknya anak yang menikah di Sintang. "Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan mereka yang menikah di usia anak, mereka rata-rata menyesal menikah dini. Banyak yang tidak mengetahui dampak pernikahan dini, karena itu, kami ingin pemerintah melarang anak-anak untuk menikah, dan memberi tahu dampak pernikahan dini," kata Valentina.

Grace dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, bercerita angka kekerasan terhadap anak di Sumba Timur meningkat sangat drastis. Sejak Maret-September 2021 terjadi kurang lebih 40 kasus kekerasan terhadap anak, 36 diantaranya adalah kekerasan seksual dengan usia korban berkisar 5-17 tahun. "Hal ini cukup menyita hati, cukup mengagetkan, bahwa ini terjadi pada anak-anak di Sumba Timur," ujarnya.

Di Jakarta, Khusnul (17) dan teman-temannya juga mengadakan penelitian. "Dari penelitian yang kami lakukan, terungkap banyak anak-anak menikah selama pandemi karena faktor ekonomi, kebosanan anak-anak, dan ada juga pengaruh lingkungan yang menganggap anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi," kata Khusnul. Ia berharap orang tua maupun pemerintah tidak mudah melepas anaknya untuk menikah, karena kalau sudah menikah, anak-anak tidak lagi bisa melanjutkan sekolah.

"Kampanye 1.000 Girls yang diusung dalam Hari Anak Perempuan Internasional ini mengingatkan kembali pada kita semua, bahwa anak-anak, terutama anak perempuan masih dibayangi oleh kekerasan terlebih sekarang kekerasan di dunia digital. Mengupayakan anak perempuan bebas dari kekerasan fisik, seksual, pernikahan dini belum sepenuhnya berhasil kini ditambah lagi ancaman kekerasan di dunia digital," ujar Direktur Nasional & CEO Wahana Visi Indonesia Angelina Theodora.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Vulnerability Survey 2021 yang dilakukan oleh Wahana Visi Indonesia pada 924 anak di 35 kabupaten/kota di 9 provinsi didapatkan 4,67% anak menjawab kekerasan seksual merupakan masalah perlindungan anak yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya. Sebagian besar anak, yaitu 86,65% menjawab perlakuan salah, dan sisanya menjawab penelataran dan eksploitasi. Sebanyak 18 rumah tangga menyatakan anaknya yang di bawah 18 tahun telah menikah (13 perempuan, 5 laki-laki). Sebanyak 61% anak diketahui memiliki akses ke smartphone yang membuka akses informasi, pendidikan online, akses pelaporan, tetapi juga sekaligus membuka akses terjadinya kekerasan berbasis gender online, pornografi, dan hoaks.

Angelina menekankan, diperlukan kolaborasi semua pihak untuk menghadapi situasi ini. Orang tua juga perlu terus memberikan perlindungan dengan pengasuhan yang penuh cinta. Akses pelaporan dibuka seluas-luasnya dan diperkuat mekanisme tindak lanjutnya di level masyarakat, pemerintah daerah sampai pusat. Upaya pencegahan dari sisi hukum juga diperkuat. Dan, semua pihak harus menghentikan penormalan tindakan kekerasan di semua aspek.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ciput Eka Purwianti mengatakan, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, didapat fakta bahwa anak perempuan mengalami kekerasan seksual lebih banyak dibanding anak laki-laki, baik di perkotaan maupun perdesaan. Sebanyak 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan anak laki-laki 1 dari 17. Dari berbagai jenis kekerasan pada anak, kejahatan berbasis siber belum masuk dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Saat ini masuk dalam draft Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan akan dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ciput menambahkan, edukasi juga terus dilakukan di tengah masih sangat terbatasnya kader dan aktivis di tingkat desa/kelurahan, baru ada sekitar 10% dari sedikitnya 80.000 desa/kelurahan di Indonesia yang memiliki kader/aktivis perlindungan anak terlatih.

"Selain itu, pemerintah juga fokus pada pemberdayaan perempuan sehingga keluarga memiliki daya lenting dan lebih sejahtera melalui program desa ramah perempuan dan peduli anak yang telah disepakati bersama Kementerian Desa dan PDTT. Program ini mendorong percepatan terwujudnya kota/kabupaten layak anak untuk mendorong keterlibatan semua pihak memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus," kata Ciput.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)