Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel

Kamis, 11 November 2021 - 10:26 WIB
loading...
Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel
Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/11/2021) pagi ini. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/11/2021) pagi ini. Wawan digiring ke KPK setelah dirinya ditangkap di Sulawesi Selatan.

Pantauan MNC Portal di lokasi, pejabat pajak itu tiba pukul 09.36 WIB dengan menumpang mobil berwarna hitam. Saat turun dari mobil, Wawan yang mengenakan pakaian berwarna cokelat itu langsung menutupi tangannya dengan jaket biru gelap.

Wawan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai wartawan perihal penangkapannya. Wawan memilih masuk langsung ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa dirinya telah menciduk salah satu pejabat pajak yakni Wawan. Penangkapan itu merupakan pengembangan perkara kasus suap perpajakan dengan terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Diamankannya pejabat pajak itu, kata Ali, karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan. "Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelas Ali.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Tiga orang lainnya adalah konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)