Jangan Salah Pahami Khittah

Senin, 08 November 2021 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Kini, tak hanya Menteri Agama. Wapres NU, sekian pos kementerian, bahkan menjadi Presiden pun sudah dirasakan. Tak hanya di situ, sampai ke bawah, yang menjadi kepala daerah, juga sangat banyak. Zuhairi Misrawi, intelektual muda NU yang kini menjadi Dubes di Tunisia itu, pernah menyampaikan, ada 130-an kepala daerah berlatar belakang NU hasil Pilkada 2020 yang berangkat dari PDI Perjuangan.

Belum lagi yang dari partai lain. Wabil khusus PKB, yang memang dilahirkan dari "rahim" NU. Kalau anggota legislatif, dari atas sampai ke bawah, tentu sudah sangat berlimpah.

Dengan mobilitas vertikal itu, demikian banyak kader NU yang berhasil menduduki jabatan di pemerintahan, sebenarnya tak ada alasan untuk tidak lagi fokus pada program-program kemaslahatan. Sekadar mendirikan sekolah dan perguruan tinggi, rumah sakit, atau membuka lapangan usaha, apa susahnya? Ini yang menjadi tugas pokok NU.

Di situlah aktualisasi khittah sesungguhnya. Mempersempit makna hanya dalam kaitan politik kepartaian, justru mengerdilkan kiprah politik NU itu sendiri. Era multipartai saat ini jelas sudah beda dibanding Pemilu 1955 yang paling demokratis dulu. NU yang saat itu tampil solid dan "ideologis" saja hanya meraih 18 persen.

Sekarang Pemilu sangat terbuka. Presiden dipilih langsung, demikian pula kepala daerah, dan Anggota Legislatif. Mereka berjibaku mencari suara sendiri. Rakyat juga "merdeka" menentukan pilihan. Masih efektifkah, misalnya, jika NU membuat fatwa?

Realistis saja. Menganggap rakyat masih bisa dimobilisasi, untuk saat ini, hanyalah ilusi. Warga NU khususnya sudah sangat cerdas. Apalagi dalam urusan politik, berseberangan dengan kiai panutan sekali pun sudah bukan lagi dianggap pelanggaran.

Jadi, NU ya tetap khittah. Ini garis jam'iyah, menjadi panduan warga dalam segala peran, tanpa kecuali bagi para politisi. Peran mewujudkan kemaslahatan harus diprioritaskan, bukan sekadar mengutamakan kepentingan pribadi. Jangan salah memahami. Kalau yang dianggap tak menguntungkan, dan dinilai menghalangi, harus ditinggalkan, berarti "nawaitu" harus ditata kembali.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)