MUI Kaji Fatwa Hukum Penggunaan Cryptocurrency

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:33 WIB
loading...
MUI Kaji Fatwa Hukum Penggunaan Cryptocurrency
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tengah mengkaji fatwa hukum mengenai penggunaan cryptocurrency.. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah mengkaji fatwa hukum mengenai penggunaan cryptocurrency.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hal ini akan dibahas dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-10 November.

"Kita juga sedang melakukan pengkajian dan pendalaman untuk dibawa ke Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan mengundang regulator, Bank Indonesia (BI), dan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha crypto. Untuk memperoleh penjelasan terkait dengan hakikat bisnis atau kriptokarensi ini," katanya, Kamis (28/10/2021).

Dalam forum tersebut, kata dia, akan dijelaskan secara utuh mengenai masalah crypto ini. ”Soal fatwa kami masih melakukan pembahasan dan pendalaman," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)