KPK Periksa Eks Wagub Lampung Terkait Pengaturan Pemenang Proyek

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:05 WIB
loading...
KPK Periksa Eks Wagub Lampung Terkait Pengaturan Pemenang Proyek
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK terus mendalami dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Lampung Utara . Diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara , Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN).

Baca juga: 2 Terpidana Suap Proyek di Lampung Utara Diperiksa KPK

Dugaan pengaturan serta penentuan pemenang lelang proyek di Lampung Utara tersebut didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi sejak dua hari kemarin. Adapun, saksi yang didalami keterangannya yakni mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri, serta mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.

Tak hanya itu, dua terpidana perkara suap proyek di Lampung Utara, yakni mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, juga dikorek keterangannya soal dugaan pengaturan pemenang lelang proyek oleh Akbar Tandaria Mangkunegara.

"Para saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).

"Yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATMN sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan seorang Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Dalam perkara ini, Akbar Tandaria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)