Reformasi Regulasi Universitas

Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:46 WIB
loading...
Reformasi Regulasi Universitas
Ima Mayasari, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI.
A A A
Ima Mayasari
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI

REFORMASI Regulasi memiliki peran signifikan dan strategis untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan. Titik tekan reformasi regulasi, dilakukan untuk memberikan pengaruh atau dampak positif terhadap inovasi dan daya saing.

Begitu pula dengan Reformasi Regulasi yang terjadi pada Universitas, dimana pembaruan regulasi dilakukan dengan melakukan simplifikasi, perencanaan regulasi, penyusunan regulasi yang responsif, adaptif dan agile sesuai dengan tuntutan perkembangan, termasuk fasilitas uji coba terisolasi (sandboxes).

Perjalanan pembaruan regulasi bukanlah dilakukan dalam satu waktu namun berproses secara kontinyu. Simplifikasi regulasi dilakukan antara lain dengan menghapus regulasi yang tidak lagi diperlukan dan tidak sesuai dengan perkembangan. Hambatan (botlleneck) dalam bisnis proses yang terjadi di Universitas diselesaikan dengan proses debottlenecking.

Dalam proses debottlenecking tersebut, perlu pendekatan untuk membangun regulasi yang bertumpu pada University Governance yang terdiri atas ketiga hal yaitu Academic Governance, Business Governance, dan Corporate Governance (Carnegie dan Truck, 2010). Academic Governance terkait dengan scholarship, meliputi tata kelola kegiatan yang bertumpu pada penyelenggaraan tridharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Carneige dan Truck mengidentifikasi peran Academic Boards melalui kegiatan akademik yang menghasilkan originalitas/inovasi, kualitas/dampak dan reputasi ilmiah. Terdapat keempat inti fungsi intelektual Universitas yang meliputi: (1) discovery, kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan iklim intelektual Universitas; (2) integration, hubungan lintas disiplin dalam Universitas; (3) application, penerapan ilmu pengetahuan kepada masyarakat luas; dan (4) teaching.

Di sisi lain, Carneige dan Truck membedakan antara Academic Governance dengan Business Governance (performance) dan Corporate Governance (conformance). Business Governance menekankan pada kinerja dan manajemen pendapatan, pemanfaatan sumber daya dan manajemen risiko.
Sementara pada Corporate Governance menekankan pada kesesuaian (conformance) yang mencakup accountability dan assurance, termasuk menjaga sumber daya Universitas. Ketiga aspek ini harus saling terhubung dalam Integrated Governance, sebagai tata kelola yang holistik dan berkaitan dengan pencapaian Visi dan Misi Universitas.

Dalam melakukan Reformasi Regulasi Universitas, pendekatan meta-regulatory yang konsisten dengan penekanan pada otonomi Universitas, memunculkan tantangan bagi Universitas terutama terkait dengan bagaimana menggunakan otonomi yang mereka miliki untuk mengelola lingkungan Universitas. Tekanan persaingan yang meningkat beberapa tahun terakhir berasal dari pertumbuhan berbagai pemeringkatan subject-based dan institutional rangkings Universitas baik dalam skala nasional maupun internasional.

Quacquarelli-Symonds (QS) dan Times Higher Education (THE) serta lembaga pemeringkatan lainnya memilih kriteria pemeringkatan untuk dijadikan basis evaluasi (dengan variasi kriteria di antara lembaga pemeringkatan satu dan lainnya), namun lembaga pemeringkatan ini tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan apa yang harus dilakukan Universitas.

Universitas mempertahankan otonomi dalam menyikapi pemeringkatan, tetapi juga mengambil umpan balik yang diperoleh dari hasil pemeringkatan, yang dijadikan sebagai meta-regulasi untuk mengarahkan Universitas.

Pendidikan tinggi menghasilkan sejumlah meta-regulasi signifikan di tingkat nasional dan internasional. Meta-regulasi penting dalam pendidikan tinggi dan mengacu pada basis kompetisi dan komunitas yang lebih luas. Universitas menghadirkan tantangan yang signifikan terkait regulasi. Meta-regulasi tidak hanya mengarahkan tindakan, tetapi juga pembelajaran, dan mendorong Universitas untuk berpikir melampaui apa yang mereka lakukan dan bagaimana mereka melakukannya untuk tujuan dan nilai yang lebih luas.

Pola globalisasi dan persaingan yang meningkat menghasilkan ruang regulasi yang lebih kompleks untuk Universitas. Lembaga pemeringkatan, baik organisasi swasta maupun pemerintah secara implisit menetapkan norma yang harus diikuti oleh Universitas untuk mendapatkan peringkat tinggi.

Di tataran internasional, telah terjadi pertumbuhan yang signifikan dalam mobilitas mahasiswa asing yang menciptakan tekanan pasar bagi Universitas untuk menampilkan reputasi dan peringkat (ranking) tinggi dengan meningkatnya investasi dalam menciptakan Universitas yang kompetitif di tataran internasional.

Meta-regulasi Universitas memberikan sarana untuk mengakselerasi otonomi Universitas dengan peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengarahkan kelembagaan Universitas. Hal ini menyediakan sarana bagi Universitas untuk memajukan arah pengembangan Universitas sesuai dengan Rencana Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) unuk mewujudkan Visi dan Misi Universitas.

Dengan demikian, dalam melakukan Reformasi Regulasi, Universitas seyogyanya bertumpu pada University Governance yang menekankan pada Academic Governance, Business Governance dan Corporate Governance serta terhubung sebagai Integrated Governance.

Reformasi regulasi diharapkan membantu memastikan bahwa regulasi Universitas di semua bidang kegiatan sepenuhnya responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi, sosial, dan teknologi yang mengelilinginya.

Di samping regulasi, meta-regulasi mendorong Universitas untuk berpikir melampaui apa yang dilakukan selama ini dan bagaimana melakukannya untuk tujuan dan nilai yang lebih luas. Reformasi Regulasi memiliki peran signifikan bagi Universitas dengan desain tata kelola yang mandiri, adaptif, inovatif dan agile.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)